Buruan Daftar, Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK Tahun Ini
Murianews
Jumat, 23 Desember 2022 08:41:20
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi Nizar Ali mengatakan, pembukaan lowongan PPPK itu berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang. Namun, formasi ini masuk dalam kategori seleksi PPPK tahun 2022.
”Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terangnya, mengutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (23/12/2022).
Baca: Posisi Kepala Kemenag Grobogan Akhirnya Terisi, Ini Sosoknya
Dia menambahkan, seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah mengabdi di Kemenag.
Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2022.
Kedua, pelamar Non ASN Kemenag. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



