Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Edy ditahan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara yang menjerat Edy ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, yakni terkait pengurusan operasi Intidana di MA.

Baca: Lagi, KPK Tetapkan Hakim Yustisial sebagai Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara

”Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk ada 13 orang dilakukan penahanan oleh KPK, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan salah tersangka, EW, selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata MA,” katanya, dikutip dari Detik.com, Senin (19/12/2022).

Karena itu, dalam kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, maka Edy dilakukan penahanan.

”Guna kebutuhan dari penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka EW dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023,” sambungnya.Baca: Wakil Ketua DPRD Jatim Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap oleh KPKKPK sudah lebih dulu menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA. Selain itu, KPK menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler