Beni Sukadis mengatakan, pemberian pangkat Tituler itu seyogyanya diberikan pada saat negara dalam kondisi darurat. Namun, saat ini kondisinya tidak demikian, sehingga tidak tepat apabila pangkat tersebut diberikan kepada Deddy Corbuzier.
”Menurut saya, pemberian ini harus dikaji ulang oleh pemerintah, khususnya Kemhan. Tidak ada urgensinya bagi pemerintah untuk memberikan status pangkat tituler kepada DC (Deddy Corbuzier),” katanya, dikutip dari
, Kamis (15/12/2022).
Menurutnya, pemberian pangkat tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Pangkat itu hanya diberikan kepada PNS dan pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam keadaan bahaya dan pertahanan negara.
Sementara Pengamat militer Connie Rahakundini juga mendesak agar pemberian pangkat tituler itu dicabut. Ia mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Kolonel Tituler bagi Deddy Corbuzier.
”Saran saya Panglima TNI segera mencabut pangkat tituler tersebut karena tidak ada urgensi mendesak pemberikan tituler pada seorang artis,” ujar Connie.
(ISESS) Khairul Fahmi tidak meragukan kompetensi Deddy Corbuzier tetapi ia mempertanyakan alasan dibalik keputusan tersebut.”Saya tidak melihat urgensinya, belum ketemu saya urgensinya pemberian pangkat itu. Potensi kontribusinya tidak kita ragukan, kemudian harus dengan pemberian pangkat tituler? itu masalahnya,” kata Fahmi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
Murianews, Jakarta – Sejumlah pihak mendesak agar pemberian pangkat Letkol Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, agar dicabut. Salah satu alasannya karena negara tidak dalam kondisi darurat perang.
Peneliti senior Marapi
Consulting and Advisory Beni Sukadis mengatakan, pemberian pangkat Tituler itu seyogyanya diberikan pada saat negara dalam kondisi darurat. Namun, saat ini kondisinya tidak demikian, sehingga tidak tepat apabila pangkat tersebut diberikan kepada Deddy Corbuzier.
”Menurut saya, pemberian ini harus dikaji ulang oleh pemerintah, khususnya Kemhan. Tidak ada urgensinya bagi pemerintah untuk memberikan status pangkat tituler kepada DC (Deddy Corbuzier),” katanya, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Kamis (15/12/2022).
Baca: Deddy Corbuzier Dapat Hadiah Pangkat dari Prabowo
Menurutnya, pemberian pangkat tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Pangkat itu hanya diberikan kepada PNS dan pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam keadaan bahaya dan pertahanan negara.
Sementara Pengamat militer Connie Rahakundini juga mendesak agar pemberian pangkat tituler itu dicabut. Ia mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Kolonel Tituler bagi Deddy Corbuzier.
”Saran saya Panglima TNI segera mencabut pangkat tituler tersebut karena tidak ada urgensi mendesak pemberikan tituler pada seorang artis,” ujar Connie.
Baca: Paypal Diblokir, Deddy Corbuzier Marah-marah sampai Tantang Kominfo
Kemudian pengamat militer dan pertahanan dari
Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi tidak meragukan kompetensi Deddy Corbuzier tetapi ia mempertanyakan alasan dibalik keputusan tersebut.
”Saya tidak melihat urgensinya, belum ketemu saya urgensinya pemberian pangkat itu. Potensi kontribusinya tidak kita ragukan, kemudian harus dengan pemberian pangkat tituler? itu masalahnya,” kata Fahmi.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com