Pemerintah Bakal Subsidi Pembelian Mobil Listrik Hingga Rp 80 Juta
Murianews
Kamis, 15 Desember 2022 10:59:39
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan pers di Brussels, Belgia, seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/12/2022).
”Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta,” kata Agus.
Sementara untuk subsidi pembelian sepeda motor listrik yang baru akan diberikan sebesar Rp 8 juta. Kemudian subsidi untuk motor yang dikonversi menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta.
Baca: Mobil Listrik Mercedes-Benz Hadir di Indonesia, Harganya Mulai Rp 2,21 Miliar
Agus mengatakan, subsidi tersebut akan diberikan kepada pembeli mobil atau pun motor listrik yang diproduksi dalam negeri.
”Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



