Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan, kenaikan tersebut memang terjadi lantaran ada dugaan distributor memonopoli pasokan telur yang menyebabkan harga telur ayam naik di tingkat pedagang dan konsumen.

”Sebenarnya dia (harga telur) enggak naik, tapi karena penguasaan di tengah (distributor), nah ini yang harus kita benahi. Kami akan membenahi di tengah, sehingga benar-benar kami memiliki data di tengah,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Baca: Harga Telur Naik, Produsen Roti di Kudus Kelimpungan

Dia menambahkan, selama ini Bapanas mengatur dengan cermat harga pembelian dan penjualan (HAP) telur ayam di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. Namun, untuk ditingkat distributor diakuinya memang belum tertata dengan baik.

”Tatkala kita bisa menata di tengah ini dengan baik, saya rasa ini bisa kita lakukan pengendalian harga dengan wajar,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022, harga acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berada di kisaran Rp 22.000-24.000 per kilogram. Sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 27.000 per kilogram.Baca: Harga Telur Naik, Pembeli di Grobogan Kurangi Jumlah PembelianNamun, berdasarkan data Bapanas per 11 Desember 2022, rerata harga telur ayam di pasaran mencapai Rp 29.859 per kilogram di mana yang paling tinggi terjadi di Papua Barat mencapai Rp 37.230 per kilogram. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler