Rabu, 19 November 2025


Menurutnya, hukuman mati yang ada pada pasal 100 KUHP, dinilai tidak masuk akal. Sebab, di dalamnya mengatur soal masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi celah permainan bisnis bagi para Kepala Lapas Penjara di berbagai wilayah di Indonesia. Pasalnya dengan surat rekomendasi dari Kalapas, terpidana mati dapat dianulir hukuman pidananya.

”Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah. Siapapun yang tidak mau berapapun, dari pada ditembak hukuman mati,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

Baca: PBB Tegur RI Karena Pengesahan KUHP, Banyak Pasal Kontroversi

Diketahui, Pasal 100 KUHP berbunyi, ”Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana,”.

Dalam KUHP juga disebutkan surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara. Hotman menyindir apabila peraturan seperti ini tidak direvisi, nantinya akan ada banyak orang yang bakal berebut untuk menjabat sebagai kepala lapas penjara.Hotman heran mengapa Pasal 100 di RKUHP terkait hukuman mati mengatur soal masa percobaan.”Jadi ini sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar