Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang mengatakan, sampai pada saat sidang paripurna dimulai, ada sebanyak 285 dari total 575 anggota yang hadir dalam sidang.
Dasco kemudian merinci, sebanyak 18 anggota DPR yang hadir secara fisik di kompleks parlemen dari semua fraksi. Kemudian sisanya, 108 orang hadir secara virtual dan 164 orang izin.
”Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, izin 164 orang,” katanya, Selasa (6/12/2022).
Meski hanya dihadiri 18 anggota dewan secara fisik, Dasco menyatakan rapat telah menunjukkan kuota forum alias kuorum.
Rapat itu akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai UU setelah disetujui di tingkat pertama yakni di Komisi III pada Kamis (24/11/2022) lalu.
”Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang disambut dengan kata setuju oleh anggota dewan yang lain. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: TV Parlemen
Murianews, Jakarta – Dalam rapat paripurna pengasahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Selasa (6/12/2022), hanya 18 anggpta DPR yang hadir secara fisik.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang mengatakan, sampai pada saat sidang paripurna dimulai, ada sebanyak 285 dari total 575 anggota yang hadir dalam sidang.
Dasco kemudian merinci, sebanyak 18 anggota DPR yang hadir secara fisik di kompleks parlemen dari semua fraksi. Kemudian sisanya, 108 orang hadir secara virtual dan 164 orang izin.
Baca: RKUHP Disahkan DPR, Yasonna: Kalau Tidak Setuju Silakan Gugat ke MK
”Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, izin 164 orang,” katanya, Selasa (6/12/2022).
Meski hanya dihadiri 18 anggota dewan secara fisik, Dasco menyatakan rapat telah menunjukkan kuota forum alias kuorum.
Rapat itu akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai UU setelah disetujui di tingkat pertama yakni di Komisi III pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Baca: Adu Mulut dalam Pengesahan RKUHP, Fraksi PKS Sebut Pimpinan Sidang Diktator
”Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang disambut dengan kata setuju oleh anggota dewan yang lain.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: TV Parlemen