Heboh, Oknum Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad
Murianews
Kamis, 1 Desember 2022 22:30:05
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kabar mengenai kasus pemerkosaan oknum paspampres ini dibenarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Bahkan dia membeberkan jika pelaku dalam hal ini adalah perwira menengah berpangkat mayor. Sementara untuk korbannya sendiri, diakui juga dari prajurit Kostrad yang sudah berpangkat Letda.
Jenderal Andikan juga mengatakan jika kasus tersebut sudah diproses hukum.
”Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika, dikutip dari Detik.com, Kamis (1/12/2022).
Baca: Dalami Pemerkosaan di Gudang Tahu, Polresta Pati Bakal Gunakan Psikologi Forensik
Andika menegaskan tindakan pelaku merupakan tindak pidana. Dia juga meminta agar pelaku yang bersangkutan dipecat.
”Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



