Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida fauziyah mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP 2023 ditentukan maksimal 10 persen. Kemudian dalam penetapan masing-masing daerah, semuanya sudah memenuhi kebijakan tersebut.

”Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemnaker, Rabu (30/11/2022).

Baca: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Sebesar Rp 1.958.169,69

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, daerah yang menaikkan UMP tertinggi adalah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebesar 9,15 persen. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara (Malut) hanya sebesar 4 persen.

Ida mengatakan, penghitungan UMP kali ini berhasil menghadirkan jalan tengah, baik bagi pengusaha atau pun pekerja. Hal ini lantaran rata-rata kenaikan UMP di 33 provinsi sebebsar 7,50 persen.

”Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” jelasnya.

Baca: Ini Alasan Ida Fauziyah Batasi Kenaikan Upah Minimum Pekerja Maksimal 10 Persen 

Berikut ini daftar lengkap UMP 2023 di 33 Provinsi di Indonesia:

1. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 dengan kenaikan 5,60 persen

2. Papua, Rp 3.864.696,00 dengan kenaikan 8,50 persen

3. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 dengan kenaikan 7,15 persen

4. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 dengan kenaikan 5,26 persen

5. Aceh, Rp 3.413.666,00 dengan kenaikan 7,81 persen

6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 dengan kenaikan 8,26 persen

7. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 dengan kenaikan 6,93 persen

8. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 dengan kenaikan 7,51 persen

9. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 dengan kenaikan 7,79 persen

10. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 dengan kenaikan 6,20 persen

11. Riau, Rp 3.191.662,53 dengan kenaikan 8,61 persen

12. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 dengan kenaikan 8,85 persen

13. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 dengan kenaikan 8,38 persen

14. Gorontalo, Rp 2.989.350,00 dengan kenaikan 6,74 persen
15. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 dengan kenaikan 4,00 persen16. Jambi, Rp 2.943.033,08 dengan kenaikan 9,04 persen17. Maluku, Rp 2.812.827,66 dengan kenaikan 7,39 persen18. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 dengan kenaikan 7,20 persen19. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 dengan kenaikan 7,10 persen20. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 dengan kenaikan 9,15 persen21. Bali, Rp 2.713.672,28 dengan kenaikan 7,81 persen22. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 dengan kenaikan 7,45 persen23. Banten, Rp 2.661.280,11 dengan kenaikan 6,40 persen24. Lampung, Rp 2.633.284,59 dengan kenaikan 7,90 persen25. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 dengan kenaikan 7,16 persen26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 dengan kenaikan 8,73 persen27. Bengkulu, Rp 2.418.280,00 dengan kenaikan 8,0528. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 dengan kenaikan 7,44 persen29. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 dengan kenaikan 7,54 persen30. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 dengan kenaikan 7,86 persen31. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 dengan kenaikan 7,6532. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 dengan kenaikan 7,88 persen33. Jawa Tengah, Rp 1.958.169,69 dengan kenaikan 8,01 persen Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kemnaker.go.id

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler