Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mereka menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law kesehatan lantaran merugikan masyarakat. Mereka juga menilai jika penyusunan RUU Omnibus Law itu cacat prosedur lantaran dilakukan secara tertutup, tanpa melibatkan masyarakat sipil dan organisasi profesi.

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam orasinya mengatakan, IDI selama ini sudah memberikan kontribusi dalam bidang kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Namun, dengan adanya RUU Omnibus Law ini, organisasi profesi seakan dikebiri.

Baca: Dokter hingga Bidan di Kudus Akan Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

”Pandemi belum selesai, negara masih membutuhkan tenaga kesehatan Indonesia, jangan tempatkan organisasi profesi menjadi marjinal,” kata Adib, dikutip dari Liputan6.com, Senin (28/11/2022).

Adib berharap organisasi profesi dapat dikuatkan eksistensinya. Pasalnya, ia merasa bahwa organisasi profesi dilahirkan untuk rakyat Indonesia.

”Dan, kami akan selalu mengatasnamakan kepentingan rakyat. Ini adalah upaya agar didengar bahwa kami menolak RUU Kesehatan dan kita keluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas),” tegasnya.

Dalam unjuk rasa tersebut, Juru Bicara PB IDI sekaligus Calon Ketua Terpilih PB IDI 2022-2025 Mahesa Pranadipa Mikael menjelaskan tujuan aksi yang dilakukan.

”Kenapa penolakan ini kami lakukan? Karena proses-proses yang terjadi dalam Prolegnas ini terkesan sembunyi-sembunyi, tertutup, dan terburu-buru tanpa adanya naskah akademik yang kuat,” terangnya.Baca: 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Jateng Tolak RUU Kesehatan Omnibus LawDia juga mengatakan jika sejauh ini tidak ada naskah akademik yang menjelaskan apa dasar filosofis, dasar yuridis, dan sosiologis.Mahesa mengatakan jika organisasi profesi kesehatan selama ini tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RUU Omnibus Law yang di dalamnya juga mengatur tentang kesehatan.”Tetapi yang terjadi, ini tidak dilibatkan. Padahal kita akan mengurus kesehatan masyarakat kita. Dan kami mendapatkan banyak informasi soal substansi yang akan didorong dalam RUU ini yang mengancam keselamatan dan kesehatan seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Liputan6.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler