Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Namun, para pengusaha masih keberatan dengan kebijakan tersebut. Justru mereka meminta agar kenaikan upah pekerja disesuaikan dengan kondisi perekonomian industri saat ini.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, pemerintah setidaknya bisa merumuskan kebijakan upah minimum sesuai dengan kondisi industri saat ini. Menurut dia, kebijakan itu perlu lebih tertarget, sejelan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter tiap sektor.

Baca: Geruduk Kantor Ganjar, Buruh di Jateng Minta Upah Naik 13 Persen

”Kebijakan upah minimum seyogyanya disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasaran sesuai dengan kondisi sektoral,” kata Arsjad, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (22/11/2022).

Menurutnya, kebijakan untuk menaikkan upah pekerja ini juga harus mempunyai asas keadilan bagi kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja. Lantaran keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.

Dia juga menjelaskan, pada pertumbuhan ekonomi triwulan III 2022, secara kumulatif pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi mengalami peningkatan hingga 11,38 persen. Namun, terjadi perlambatan permintaan ekspor hingga 30-50 persen. Hal ini yang kemudian ditengarahi menjadi sebab adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri tekstil.Baca: Ini Alasan Ida Fauziyah Batasi Kenaikan Upah Minimum Pekerja Maksimal 10 Persen ”Kinerja ekspor tercatat turun 10,99 persen pada September tahun ini menjadi US$ 24,8 miliar dibandingkan pada bulan sebelumnya. Imbasnya, sektor industri  padat karya sebagai penopang penyerapan tenaga kerja di Indonesia menjadi lesu darah  karena permintaan yang menurun,” ujar Arsjad. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler