Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Terbaru, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) juga telah resmi melakukan PHK terhadap 1.300 karyawan. Jumlah tersebut sekitar 12 persen dari total karyawan GOTO.

CEO Grup GoTo Andre Soelistyo mengatakan, saat ini GoTo harus fokus pada hal-hal yang berada dalam kendali perusahaan.

”Hal ini termasuk mengambil keputusan sulit untuk melakukan perampingan karyawan sejumlah 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap Grup GoTo,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Baca: Gelombang PHK, 25.700 Buruh Pabrik Sepatu Dirumhakan

Menurutnya, keputusan tersebut tidak mempengaruhi layanan GoTo kepada konsumen serta komitmen perusahaan terhadap mitra pengemudi, merchants dan sellers. Dia kemudian menjelaskan pertimbangan di balik keputusan berat tersebut.

Menurutnya, tantangan makro ekonomi global berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia. GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan.
”Karena itu, perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjadi bisnis yang berdikari secara finansial dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang. Hal ini dilakukan antara lain dengan memfokuskan diri pada layanan inti, yaitu on-demand, e-commerce dan financial technology,” terangnya.Baca: Hindari Gelombang PHK, Pengusaha Usul "No Work No Pay" ke KemnakerKaryawan GOTO yang terdampak akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi. Selain itu, GoTo juga memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler