Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, dua industri farmasi ini telah dilakukan proses penyidikan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

”Keduanya yakni, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri,” ungkapnya dalam konferensi pers yang dikutip dari Detik.com, Kamis (17/11/2022).

Baca: Jaksa Agung Turun Tangan, Bantu BPOM Usut Kasus Gagal Ginjal Akut

Sementara itu perusahaan farmasi lainnya yang diduga memproduksi obat sirop dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman, masih berstatus sebagai saksi. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

”PT Samco Farma, BPOM masih berproses investigasi dan pendalaman informasi untuk segera menetapkan tersangka,” terangnya.Lebih lanjut, BPOM juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan hukum untuk kelancaran proses penyelidikan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler