Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tetapi untuk penilangan tetap dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penilangan menggunakan ETLE ini mempunyai mekanisme tersendiri, termasuk jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi. Pertama, para pelanggar direkam menggunakan ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi.

Baca: Tilang Manual Dihapus, Satlantas Pati Tarik Buku Tilang 

Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.

Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE. Dilansir dari laman E-Tilang, berikut ini adalah daftar pelanggarannya:

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Baca: Kena Tilang Elektronik E-TLE di Kudus Diberi Waktu 14 Hari, Telat STNK Bisa Diblokir5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber : e-tilang

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler