Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, dua perusahaan itu terbutki dalam obat sirop yang dijualnya mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang membahayakan nyawa manusia. Keduanya juga terbukti menyalurkan pelarut Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat.

”Terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran EG-DEG dan tidak memenuhi syarat,” ujarnya, dikutip dari Detik.com, Rabu (9/11/2022).

Baca: Bertambah, BPOM Temukan Dua Industri Farmasi Langgar Prosedur Pembuatan Obat

Dalam penyelidikannya, Penny menyebut kedua perusahaan tersebut juga tidak melakukan kualifikasi terhadap pemasok bahan pelarut sesuai ketentuan yang ada. Padahal, inspeksi dan penjaminan mutu penting dilakukan pada saat pengadaan bahan baku dari distributor kimia umum.

”Dicabut sertifikat CDOB-nya karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan,” tuturnya.Lebih lanjut, BPOM juga turut mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirop dan memiliki cemaran EG serta DEG yang melebihi ambang batas. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler