Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam pencabutan izin edar itu, paracetamol dan ibuprofen yang merupakan produksi PT Afi Farmak ini juga turut dicabut. Padahal, dua obat itu sering dikonsumsi masyarakat ketika mengalami demam, panas atau untuk meredakan rasa nyeri.

Pencabutan izin edar ini lantaran tiga perusahaan farmasi itu telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat. Hal itu dibuktikan dari hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk.

Baca: Pemkot Surabaya Masih Larang Peredaran 192 Obat Sirop

Secara jelas BPOM menyampaikan jika tiga perusahaan farmasi itu memproduksi obat sirop mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

”Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).
Baca: Sirop Unibebi Diklaim Telah Ditarik di Semua Apotek di KudusSecara rinci, 49 obat sirup yang dicabut adalah produksi PT Afi Farma, 14 obat sirup produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, dan 6 obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: BPOM

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler