KPK Periksa Sekda Papua Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
Murianews
Senin, 7 November 2022 11:16:49
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejauh ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur tersebut. Mereka terdiri dari pejabat publik dan pihak swasta.
”Sekda Provinsi Papua dalam hal ini diperiksa sebagai saksi. Yang kami dalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua,” ujarnya, dikuti dari CNNIndonesia.com, Senin (7/11/2022).
Baca: AHY Copot Lukas Enembe dari DPD Partai Demokrat Papua
Sementara pihak swasta yang turut hadir sebagai saksi adalah Rijatono Lakka dan Komisaris PT Tabi Bangun Papua Bonny Pirono.
Lalu, Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredik Banne, Staf Finance PT Tabi Bangun Papua Meike, dan Staf PT Tabi Bangun Papua Yani Ardiningrum.
Selanjutnya, Direktris CV. Walibhu Irianti Yuspita, Komanditer CV. Walibhu Razwel Patrick Williams Bonay, dan Staf CV. Walibhu Irma Imelda.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



