Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang dilakukan di istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/11/2022) kemarin.

”Presiden sudah menyetujui kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (4/11/2022).

Baca: Cukai Rokok Kembali Naik di 2023, FSP RTMM Soroti Nasib Buruh Rokok

Menkeu menambahkan, kenaikan tarif CHT ini adalah untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

”Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.Baca: PT Pura Bantah Langgar Hak Cipta Hologramisasi Pita Cukai Rokok”Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Youtube Sekretariat Presiden

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler