Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Sebesar 10 Persen
Murianews
Jumat, 4 November 2022 10:19:19
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang dilakukan di istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/11/2022) kemarin.
”Presiden sudah menyetujui kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (4/11/2022).
Baca: Cukai Rokok Kembali Naik di 2023, FSP RTMM Soroti Nasib Buruh Rokok
Menkeu menambahkan, kenaikan tarif CHT ini adalah untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
”Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



