Guru Indra Kenz, Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Binomo
Murianews
Rabu, 2 November 2022 14:55:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Vonis yang dijatuhkan ke Guru Indra Kenz itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan,’’ kata hakim Marliyus saat membacakan vonis kepada Fakarich din PN Medan, dikutip dari Detik.com, Rabu (2/11/2022).
Baca: Terima Uang Miliaran dari Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi
Majelis Hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.
Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Majelis Hakim menilai bahwa guru Indra kenz itu telah terbukti melakukan perkara yang membuat keuntungan sendiri dan melakukan hal tersebut dengan cara terselubung.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



