Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Vonis yang dijatuhkan ke Guru Indra Kenz itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan,’’ kata hakim Marliyus saat membacakan vonis kepada Fakarich din PN Medan, dikutip dari Detik.com, Rabu (2/11/2022).

Baca: Terima Uang Miliaran dari Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi

Majelis Hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.

Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.

Majelis Hakim menilai bahwa guru Indra kenz itu telah terbukti melakukan perkara yang membuat keuntungan sendiri dan melakukan hal tersebut dengan cara terselubung.
Baca: Fakarich, Guru Indra Kenz Ditetapkan Jadi TersangkaFakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut, sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.’’Kepada terdakwa sudah diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ya. Selanjutnya diserahkan ke penasihat hukum saudara untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut,’’ ucap hakim Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler