Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Marvels Situmorang mengatakan, penghentian siaran analog ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
’’Berdasarkan UU 11 dan PP 46, siaran analog harus dihentikan pada 2 November 2022 pukul 24.00,’’ katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/11/2022).
Baca: Jangan Kaget, Siaran TV Analog di Jepara Dinonaktifkan Mulai Besok
Mekanisme penghentian siaran TV Analog Analog Switch Off (ASO) akan tetap dilakukan pada 2 November 2022 secara bertahap. Hal itu lantaran distribusi alat set-top-box (STB) untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara di TV analog belum tuntas.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, distribusi STB belum diselesaikan oleh beberapa TV swasta. Namun, STB yang didistribusikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah selesai.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



