Keterlaluan, Kandungan Etilen Glikol Sirop PT Yarindo 100 Kali Lipat
Murianews
Selasa, 1 November 2022 05:23:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Padahal, sebagai bahan campuran, etilen glikol dan dietilen glikol tidak boleh lebih dari 0,1 miligram per mililiter. Apabila melebihi batas tersebut, maka akan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
’’Terbukti menggunakan etilen glikol 48 miligram per mililiter. Padahal syaratnya harus kurang dari 0,1 miligram. Ini kan hampir 100 kalinya,’’ kata Penny dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (31/10/2022).
Baca: Dua Industri Farmasi Ini Ubah Bahan Baku Sirop Hingga Ada Etilen Glikol
Penny menyebut penggunaan etilen glikol dan dietilen glikol memang dilarang dalam pembuatan obat. Namun jika berupa cemaran yang berasal dari propilen glikol masih diberi keringan dengan jumlah yang sangat minimal yakni 0,1 miligram saja.
Jika lebih dari itu, maka obat yang diproduksi tidak boleh digunakan. Sebab bisa membahayakan kesehatan dan menyebabkan keracunan.
Hal inilah yang terjadi pada anak-anak yang terkena gagal ginjal akut, cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang dikonsumsi dalam obat termasuk sangat tinggi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



