Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini masih menunggu petuntuk dari kejaksaan. Tetapi, dari hasil persidangan yang berjalan, potensi tersangka baru itu masih ada.

’’Ada (potensi tersangka baru), nunggu petunjuk jaksa dulu,’’ ucapnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (29/10/2022).

Baca: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah Menjadi 135 Orang 

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan siapa calon tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.

Namun, dia mengatakan calon tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP serta Pasal 52 Jo 103 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
’’(Jumlah tersangka) nanti dulu. (Pasal) sama, dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022,’’ kata Dedi.Polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi meskipun berkas perkara enam tersangka sudah dilimpahkan pada tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler