Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru dalam Tragedi Kanjuruhan
Murianews
Sabtu, 29 Oktober 2022 13:52:27
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini masih menunggu petuntuk dari kejaksaan. Tetapi, dari hasil persidangan yang berjalan, potensi tersangka baru itu masih ada.
’’Ada (potensi tersangka baru), nunggu petunjuk jaksa dulu,’’ ucapnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (29/10/2022).
Baca: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah Menjadi 135 Orang
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan siapa calon tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.
Namun, dia mengatakan calon tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP serta Pasal 52 Jo 103 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



