Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan PN Jakarta Pusat.

’’Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,’’ ujar Ahmad Khozinudin, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (28/10/2022).

Baca: Waduh! Hampir Tiap Hari Ada Warga Jepara yang Gunakan Ijazah Palsu untuk Urus Kartu Kuning

Menurutnya, pencabutan itu lantaran saat ini kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap proses pembuktian di persidangan.

’’Terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,’’ sambungnya.

Baca: Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran KebencianAhmad Khozinudin mengatakan pihaknya mengambil opsi untuk mencabut perkara. Dengan demikian, maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10/2022). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler