Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan PN Jakarta Pusat.
’’Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,’’ ujar Ahmad Khozinudin, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (28/10/2022).
Baca: Waduh! Hampir Tiap Hari Ada Warga Jepara yang Gunakan Ijazah Palsu untuk Urus Kartu Kuning
Menurutnya, pencabutan itu lantaran saat ini kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap proses pembuktian di persidangan.
’’Terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,’’ sambungnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



