Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Sebanyak 230 korban robot trading Net89, melaporkan Atta Halilintar bersama dengan 4 orang lain yang diduga terlibat dalam kasus robot trading Net89. Atta dilaporkan di Bareskrim Polri, Kamis (27/10/2022). Selain Atta, empat orang lain itu adalah Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga Mario Teguh.

Kuasa hukum 230 korban, M Zainul Arifin secara lansgung mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Atta dkk tersebut.

’’Kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89,’’ kata Zainul, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (27/10/2022).

Baca: Nama Bekasi FC Sudah Dimiliki Orang Lain, Atta Halilintar Disomasi

Dia juga mengatakan, total ada 134 orang yang dilaporkan dalam perkara ini. Mereka antara lain lima orang publik figur, tujuh orang founder, lima orang CEO, 37 orang leadernya, dan 51 orang exchanger.

Sementara Atta dkk turut dilaporkan karena diduga ikut menerima keuntungan, baik dari hasil lelang maupun hasil promosi.
’’Atta Halilintar diduga lelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5,’’ ungkap Zainul.Baca: Atta Halilintar Kemalingan, Motor Karyawan DigondolPara terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler