MURIANEWS, Jakarta – Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penanganan kasus gagal ginjal akut misterius.
Ketua Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, setelah muncul kasus gagal ginjal akut misterius, pihaknya kemudian menggali informasi dan data. Dari penggalian informasi itu, diduga memang ada maladministrasi oleh Kemenkes dan BPOM.
”Dari penggalian informasi dan data sejauh ini, kami kemudian paling tidak pada kesimpulan awal ini, ada dugaan terjadinya potensi maladministrasi di kedua institusi ini,” katanya, dikutip dari
Detik.com, Selasa (25/10/2022).
Robert mengatakan dugaan maladministrasi di Kementerian Kesehatan muncul lantaran tidak adanya data pokok sebaran kasus gagal ginjal akut. Menurutnya, hal itu menyebabkan kelalaian pada pencegahan penyebaran kasus tersebut.
Baca: BPOM Temukan 2 Industri Farmasi Nakal yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut Misterius ”Pertama adalah di Kementerian Kesehatan RI, kami melihat potensi maladministrasinya itu terlihat pada tidak dimilikinya data pokok terkait sebaran penyakit atau epidemiologi dan ini kemudian berakibat pada kelalaian dalam penyebaran atau mitigasi kasus gagal ginjal," ujarnya.
Kemudian, Robert menjelaskan dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI pada BPOM. Dia mengatakan BPOM tak maksimal melakukan pengawasan pada produk sebelum diedarkan dan setelah memperoleh izin edar.
”Sementara di badan POM kami melihat bahwa kelalaian yang terjadi pada badan POM itu terlihat pada pengawasan, baik pada pre-market atau proses sebelum obat didistribusikan atau diedarkan dan post-market control, ini terkait dengan pengawasan setelah produk beredar. Nah bentuk-bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh badan POM adalah pertama Ombudsman melihat bahwa badan POM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahan farmasi," ujarnya.
Baca: Penggunaan Obat Sirop Disetop, Gagal Ginjal Akut Misterius Turun DrastisDia menilai BPOM terkesan bersikap pasif menunggu laporan dari perusahaan farmasi. Menurutnya, uji produk harus dilakukan oleh BPOM bukan perusahaan farmasi.”Yang kami temukan mekanismenya itu justru adalah uji mandiri dilakukan oleh perusahaan farmasi dan baru kemudian mereka melaporkan kepada badan POM. Jadi badan POM terkesan pasif, menunggu munculnya laporan yang disampaikan,” terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_289151" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi anak terjangkit ginjal akut misterius (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penanganan kasus gagal ginjal akut misterius.
Ketua Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, setelah muncul kasus gagal ginjal akut misterius, pihaknya kemudian menggali informasi dan data. Dari penggalian informasi itu, diduga memang ada maladministrasi oleh Kemenkes dan BPOM.
”Dari penggalian informasi dan data sejauh ini, kami kemudian paling tidak pada kesimpulan awal ini, ada dugaan terjadinya potensi maladministrasi di kedua institusi ini,” katanya, dikutip dari
Detik.com, Selasa (25/10/2022).
Robert mengatakan dugaan maladministrasi di Kementerian Kesehatan muncul lantaran tidak adanya data pokok sebaran kasus gagal ginjal akut. Menurutnya, hal itu menyebabkan kelalaian pada pencegahan penyebaran kasus tersebut.
Baca: BPOM Temukan 2 Industri Farmasi Nakal yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut Misterius
”Pertama adalah di Kementerian Kesehatan RI, kami melihat potensi maladministrasinya itu terlihat pada tidak dimilikinya data pokok terkait sebaran penyakit atau epidemiologi dan ini kemudian berakibat pada kelalaian dalam penyebaran atau mitigasi kasus gagal ginjal," ujarnya.
Kemudian, Robert menjelaskan dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI pada BPOM. Dia mengatakan BPOM tak maksimal melakukan pengawasan pada produk sebelum diedarkan dan setelah memperoleh izin edar.
”Sementara di badan POM kami melihat bahwa kelalaian yang terjadi pada badan POM itu terlihat pada pengawasan, baik pada pre-market atau proses sebelum obat didistribusikan atau diedarkan dan post-market control, ini terkait dengan pengawasan setelah produk beredar. Nah bentuk-bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh badan POM adalah pertama Ombudsman melihat bahwa badan POM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahan farmasi," ujarnya.
Baca: Penggunaan Obat Sirop Disetop, Gagal Ginjal Akut Misterius Turun Drastis
Dia menilai BPOM terkesan bersikap pasif menunggu laporan dari perusahaan farmasi. Menurutnya, uji produk harus dilakukan oleh BPOM bukan perusahaan farmasi.
”Yang kami temukan mekanismenya itu justru adalah uji mandiri dilakukan oleh perusahaan farmasi dan baru kemudian mereka melaporkan kepada badan POM. Jadi badan POM terkesan pasif, menunggu munculnya laporan yang disampaikan,” terangnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com