Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penanganan kasus gagal ginjal akut misterius.

Ketua Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, setelah muncul kasus gagal ginjal akut misterius, pihaknya kemudian menggali informasi dan data. Dari penggalian informasi itu, diduga memang ada maladministrasi oleh Kemenkes dan BPOM.

”Dari penggalian informasi dan data sejauh ini, kami kemudian paling tidak pada kesimpulan awal ini, ada dugaan terjadinya potensi maladministrasi di kedua institusi ini,” katanya, dikutip dari Detik.com, Selasa (25/10/2022).

Robert mengatakan dugaan maladministrasi di Kementerian Kesehatan muncul lantaran tidak adanya data pokok sebaran kasus gagal ginjal akut. Menurutnya, hal itu menyebabkan kelalaian pada pencegahan penyebaran kasus tersebut.

Baca: BPOM Temukan 2 Industri Farmasi Nakal yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut Misterius 

”Pertama adalah di Kementerian Kesehatan RI, kami melihat potensi maladministrasinya itu terlihat pada tidak dimilikinya data pokok terkait sebaran penyakit atau epidemiologi dan ini kemudian berakibat pada kelalaian dalam penyebaran atau mitigasi kasus gagal ginjal," ujarnya.

Kemudian, Robert menjelaskan dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI pada BPOM. Dia mengatakan BPOM tak maksimal melakukan pengawasan pada produk sebelum diedarkan dan setelah memperoleh izin edar.
”Sementara di badan POM kami melihat bahwa kelalaian yang terjadi pada badan POM itu terlihat pada pengawasan, baik pada pre-market atau proses sebelum obat didistribusikan atau diedarkan dan post-market control, ini terkait dengan pengawasan setelah produk beredar. Nah bentuk-bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh badan POM adalah pertama Ombudsman melihat bahwa badan POM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahan farmasi," ujarnya.Baca: Penggunaan Obat Sirop Disetop, Gagal Ginjal Akut Misterius Turun DrastisDia menilai BPOM terkesan bersikap pasif menunggu laporan dari perusahaan farmasi. Menurutnya, uji produk harus dilakukan oleh BPOM bukan perusahaan farmasi.”Yang kami temukan mekanismenya itu justru adalah uji mandiri dilakukan oleh perusahaan farmasi dan baru kemudian mereka melaporkan kepada badan POM. Jadi badan POM terkesan pasif, menunggu munculnya laporan yang disampaikan,” terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler