Naik Lagi, Utang Indonesia Mencapai Rp 7.420,47 Triliun
Murianews
Selasa, 25 Oktober 2022 10:19:36
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, utang pemerintah Indonesia kembali mengalami kenaikan per 30 September 2022, yakni mencapai Rp 7.420,47 triliun. Sementara pada bulan sebelumnya, utang Indonesia mencapai Rp 7.236,61 triliun.
Dalam buku APBN KiTA edisi Oktober, tertulis bahwa peningkatan itu merupakan hal yang wajar terjadi dan masih dalam batas aman. Bahkan peningkatan utang itu masih dalam posisi terkendali.
”Terdapat peningkatan dalam jumlah nominal dan rasio utang pada akhir September 2022 jika dibandingkan dengan bulan lalu. Meskipun demikian peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal,” tulis dalam buku tersebut, Selasa (25/10/2022).
Baca: Empat Negara Ini Komitmen Hapus Utang IndonesiaDalam laporan tersebut, utang pemerintah terdiri atas dua jenis yakni utang berbentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN yang mencapai 89,04 persen dan sisanya pinjaman 10,96 persen
Diketahui SBN sebanyak Rp 6.607,48 triliun. Terdiri dari SBN domestik yang meningkat menjadi Rp 5.242,33 triliun dan valuta asing juga melonjak jadi Rp 1.365,15 triliun. Sedangkan untuk pinjaman senilai Rp 812,99 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 16,02 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 796,97 triliun.
Baca: Miris, Utang Indonesia Capai Rp 7.040,32 TriliunBerdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik (rupiah) yaitu 70,86 persenTercatat kepemilikan investor asing terus menurun sejak 2019 yang mencapai 38,57 persen, hingga akhir 2021 tercatat 19,05 persen dan per 18 Oktober 2022 mencapai 14,09 persen.”Langkah ini menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri,” tuturnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
[caption id="attachment_236264" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi petugas tengah mgnhitung uang (Dok.Kemenkeu)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, utang pemerintah Indonesia kembali mengalami kenaikan per 30 September 2022, yakni mencapai Rp 7.420,47 triliun. Sementara pada bulan sebelumnya, utang Indonesia mencapai Rp 7.236,61 triliun.
Dalam buku APBN KiTA edisi Oktober, tertulis bahwa peningkatan itu merupakan hal yang wajar terjadi dan masih dalam batas aman. Bahkan peningkatan utang itu masih dalam posisi terkendali.
”Terdapat peningkatan dalam jumlah nominal dan rasio utang pada akhir September 2022 jika dibandingkan dengan bulan lalu. Meskipun demikian peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal,” tulis dalam buku tersebut, Selasa (25/10/2022).
Baca: Empat Negara Ini Komitmen Hapus Utang Indonesia
Dalam laporan tersebut, utang pemerintah terdiri atas dua jenis yakni utang berbentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN yang mencapai 89,04 persen dan sisanya pinjaman 10,96 persen
Diketahui SBN sebanyak Rp 6.607,48 triliun. Terdiri dari SBN domestik yang meningkat menjadi Rp 5.242,33 triliun dan valuta asing juga melonjak jadi Rp 1.365,15 triliun. Sedangkan untuk pinjaman senilai Rp 812,99 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 16,02 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 796,97 triliun.
Baca: Miris, Utang Indonesia Capai Rp 7.040,32 Triliun
Berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik (rupiah) yaitu 70,86 persenTercatat kepemilikan investor asing terus menurun sejak 2019 yang mencapai 38,57 persen, hingga akhir 2021 tercatat 19,05 persen dan per 18 Oktober 2022 mencapai 14,09 persen.
”Langkah ini menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri,” tuturnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com