Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan temuan tiga zat berbahaya yang terkandung dalam obat cair atau sirop. Diduga, tiga zat berbahaya ini yang menyebabkan munculnya gangguan akut misterius yang menjangkiti anak-anak.

Budi Gunadi mengaku sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena ginjal akut misterius terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya. Ketiganya yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

”Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup,” katanya, dikutip dari Detik.com, Kamis (20/10/2022).

Baca: Wamenkes Sebut 15 Obat Sirop yang Diuji Masih Mengandung Etilen Glikol

Dia mengatakan jika yang melakukan penelitian itu adalah dr Nadia. Obat sirop itu dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut. Obat itu terbukti mengandung EF, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirop.

Untuk saat ini, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirop untuk sementara waktu. Ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Baca: Perhatian! Kemenkes Larang Masyarakat Minum Obat Sirop”Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan sirop,” kata Menkes. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler