– Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin Angin divonis 9 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Terbit juga didenda dengan Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Mantan Bupati Langkat itu dinilai oleh majelis hakim telah terbukti menerima suap sebesar Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Hal ini sudah tertuang dalam dakwaan alternatif pertama.
”Menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari
, Kamis (20/10/2022).
Hakim juga mencabut hak politik Terbit selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak Terbit selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Terbit. Hal memberatkan yakni perbuatan yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, Terbit dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
”Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.Terbit terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_266605" align="alignleft" width="880"]

KPK saat konferensi pers ott Bupati Langkat (kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin Angin divonis 9 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Terbit juga didenda dengan Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Mantan Bupati Langkat itu dinilai oleh majelis hakim telah terbukti menerima suap sebesar Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Hal ini sudah tertuang dalam dakwaan alternatif pertama.
”Menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Kamis (20/10/2022).
Baca: Untung Beliung dari Praktik Perbudakan Bupati Langkat Capai Rp 177,5 Miliar
Hakim juga mencabut hak politik Terbit selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak Terbit selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Terbit. Hal memberatkan yakni perbuatan yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, Terbit dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Baca: Kerangkeng Perbudakan, Bupati Langkat Bakal Diperiksa Komnas HAM
”Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.
Terbit terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com