Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang masyarakat untuk meminum obat bentuk sirop, sekali pun sudah dibeli. Hal ini menyusul semakin meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius yang sudah menjangkiti 192 anak Indonesia.
Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman mengatakan, saat ini Kemenkes tengah melakukan penyelidikan epidemiologi. Sehingga, sebelum hasilnya keluar, masyarakat jangan meminum obat sirop.
”Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirop) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (19/10/2022).
Baca: BPOM Pastikan Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol Tak Beredar di Indonesia
Imbauan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober kemarin.
Menurut Yanti, masyarakat tidak boleh lagi membeli obat sediaan sirop bebas. Selain itu tenaga kesehatan juga telah diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirop.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi Sirop (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang masyarakat untuk meminum obat bentuk sirop, sekali pun sudah dibeli. Hal ini menyusul semakin meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius yang sudah menjangkiti 192 anak Indonesia.
Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman mengatakan, saat ini Kemenkes tengah melakukan penyelidikan epidemiologi. Sehingga, sebelum hasilnya keluar, masyarakat jangan meminum obat sirop.
”Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirop) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (19/10/2022).
Baca: