BPOM Pastikan Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol Tak Beredar di Indonesia
Murianews
Rabu, 19 Oktober 2022 10:48:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan jika obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menewaskan 70 anak di Gambia, India, tidak beredar di Indonesia. Sirop tersebut diduga menjadi penyebab anak-anak di Gambia menderita gagal ginjal akut.
Menurut Kepala BPOM RI Penny K Lukito menjelaskan, salah satu persyaratan izin edar yang ada di Indonesia adalah seluruh obat sirop untuk anak maupun usia dewasa di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kandungan EG maupun DEG.
”Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional,” beber Penny, dikutip dari Detik.com, Rabu (19/10/2022).
Baca: Kemenkes Minta Obat Batuk Bentuk Sirop Disetop Dulu
Karenanya, BPOM meminta seluruh industri farmasi secara intensif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan dari penggunaan obat. Hal ini dimaksud untuk mencegah risiko atau dampak dari kejadian tak diinginkan secara luas.
BPOM RI juga sudah melakukan uji sampling secara bertahap pada obat sirop yang berisiko tercemar EG dan DEG. Hasilnya masih memerlukan analisis atau kajian lebih lanjut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kepala BPOM Penny Lukito. (Intagram/@pennyklukito)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan jika obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menewaskan 70 anak di Gambia, India, tidak beredar di Indonesia. Sirop tersebut diduga menjadi penyebab anak-anak di Gambia menderita gagal ginjal akut.
Menurut Kepala BPOM RI Penny K Lukito menjelaskan, salah satu persyaratan izin edar yang ada di Indonesia adalah seluruh obat sirop untuk anak maupun usia dewasa di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kandungan EG maupun DEG.
”Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional,” beber Penny, dikutip dari Detik.com, Rabu (19/10/2022).
Baca: