Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada seluruh Apotek yang ada di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan obat batuk bentuk cair atau sirop sampai batas waktu yang belum ditentukan.

”Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulis dalam laman resminya, Rabu (19/10/2022).

Hal ini mengingat persebaran kasus gangguan ginjal akut misterius terus mengalami peningkatan. Terbaru, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat sudah ada 192 anak yang menderita penyakit tersebut.

Baca: Jumlah Pengidap Ginjal Akut Misterius Bertambah Jadi 192 Anak 

Selain itu, seluruh tenaga kesehatan (Nakes) juga diminta Kemenkes RI untuk menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.

”Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbau Kemenkes dilansir dari laman resminya, Rabu (19/10/2022).Kemudian, Kemenkes juga mengimbau kepada orang tua yang mempunyai anak usai balita, untuk sementara agar tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.Imbauan ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kemkes.go.id

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler