Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika sebanyak 600 kepala desa (Kades) di Indonesia terlibat dalam kasus korupsi. Padahal, pemerintah pusat sejak lima tahun lalu telah menganggarkan Rp 470 triliun untuk kebutuhan desa.

Menurutnya, anggaran tersebut adalah untuk pembangunan desa agar tidak tertinggal dengan desa yang lain. Namun, kades justru malah masih melakukan korupsi.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, anggaran tersebut digelontorkan melalui pemerintah daerah. Kemudian diteruskan hingga ke masing-masing desa.

Baca: Kasus Korupsi Mantan Kades Undaan Lor Kudus, 16 Saksi Sudah Diperiksa

”Sebagaimana kita ketahui bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah sejak 2015-2022, ada kurang lebih Rp 470 triliun-an, yang sudah digelontorkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Namun, ternyata dari data yang ada, hampir 600 orang kades yang terlibat tindak pidana korupsi,” katanya, dikutip dari detik.com, Selasa (18/10/2022).

Wawan menilai hal itu terjadi lantaran ada sejumlah tantangan yang ada di wilayah desa. Pertama, dia menyebut partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran desa ini masih sangat minim. Sehingga kesempatan untuk melakukan korupsi itu makin terbuka.

”Partisipasi masyarakat di desa, dalam mengawasi APBDes, pembangunan maupun perencanaan itu sangat rendah, dari data yang kami miliki,” ucap dia.
Baca: Terbukti Korupsi, Oknum Kades Jatipecaron Grobogan Divonis Empat Tahun PenjaraKemudian, dia menilai sedikitnya wadah masyarakat di desa untuk menyampaikan pendapat hingga melakukan pengaduan.”Sangat minimnya saluran, bagaimana masyarakat untuk menyalurkan pendapat ataupun pengaduan di desa-desa yang ada,” imbuhnya.Dia juga menilai jika sejauh ini banyak perangkat desa yang masih minim pengetahuan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan hingga proses pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler