OJK Sebut Belum Ada Bank Digital di Indonesia
Murianews
Senin, 17 Oktober 2022 15:57:37
MURIANEWS, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jika hingga saat ini Indonesia belum mempunyai bank digital. Sementara aplikasi yang beredar luas, hanyalah satu layanan produk dari perbankan.
Kepala Departemen Pengawasan Bank 2 OJK Defri Andri mengatakan, aplikasi-aplikasi layanan bank digital yang selama ini beroperasi di Indonesia bukan termasuk bank digital.
”Aplikasi itu artinya produk bank biasa. Jadi istilahnya bukan bank digital tapi produknya yang produk digital atau layanan perbankan digital,” ujarnya, dikutip dari
Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Baca: Bank Ina Buka Cabang di Pati, Siap Jadi Konvensional dan Digital Guna Bantu UMKM Serta KorporasiDia kemudian menjelaskan, bank digital yang ia maksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, apa yang selama ini dikenal sebagai bank digital hanya berupa produk bank yang berbasis teknologi informasi.
”Produk Bank yang berbasis teknologi informasi antara lain layanan perbankan elektronik, layanan perbankan digital, dan layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif," bunyi pasal 4 ayat 3 a POJK Nomor 13 Tahun 2021.
Dia menyebut, ke depannya OJK belum memutuskan akan mengatur regulasi khusus untuk bank digital. Pasalnya, OJK baru saja mengeluarkan aturan terkait produk dan layanan digital perbankan di POJK Nomor 13 Tahun 2021 tahun lalu.
”Indonesia enggak (mengarah ke pembuatan regulasi bank digital). Kan sudah keluar tahun kemarin. Masa tahun kemarin baru keluar sudah berubah lagi,” kata dia.
Baca: Pandemi, Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi Transaksi NontunaiDia mengatakan, sejumlah negara seperti Singapura dan Hongkong sudah memiliki aturan khusus untuk bank digital, sedangkan di Indonesia aturan produk dan layanan digital bank masih mengikuti regulasi untuk bank umum konvensional.”Di bank Singapura dan Hongkong itu ada. Kalau kita gak ada perbedaan. Kalau tidak salah mereka mengatur modalnya minimal harus berapa,” jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_325412" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi Bank Digital (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jika hingga saat ini Indonesia belum mempunyai bank digital. Sementara aplikasi yang beredar luas, hanyalah satu layanan produk dari perbankan.
Kepala Departemen Pengawasan Bank 2 OJK Defri Andri mengatakan, aplikasi-aplikasi layanan bank digital yang selama ini beroperasi di Indonesia bukan termasuk bank digital.
”Aplikasi itu artinya produk bank biasa. Jadi istilahnya bukan bank digital tapi produknya yang produk digital atau layanan perbankan digital,” ujarnya, dikutip dari
Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Baca: Bank Ina Buka Cabang di Pati, Siap Jadi Konvensional dan Digital Guna Bantu UMKM Serta Korporasi
Dia kemudian menjelaskan, bank digital yang ia maksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, apa yang selama ini dikenal sebagai bank digital hanya berupa produk bank yang berbasis teknologi informasi.
”Produk Bank yang berbasis teknologi informasi antara lain layanan perbankan elektronik, layanan perbankan digital, dan layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif," bunyi pasal 4 ayat 3 a POJK Nomor 13 Tahun 2021.
Dia menyebut, ke depannya OJK belum memutuskan akan mengatur regulasi khusus untuk bank digital. Pasalnya, OJK baru saja mengeluarkan aturan terkait produk dan layanan digital perbankan di POJK Nomor 13 Tahun 2021 tahun lalu.
”Indonesia enggak (mengarah ke pembuatan regulasi bank digital). Kan sudah keluar tahun kemarin. Masa tahun kemarin baru keluar sudah berubah lagi,” kata dia.
Baca: Pandemi, Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi Transaksi Nontunai
Dia mengatakan, sejumlah negara seperti Singapura dan Hongkong sudah memiliki aturan khusus untuk bank digital, sedangkan di Indonesia aturan produk dan layanan digital bank masih mengikuti regulasi untuk bank umum konvensional.
”Di bank Singapura dan Hongkong itu ada. Kalau kita gak ada perbedaan. Kalau tidak salah mereka mengatur modalnya minimal harus berapa,” jelasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com