Jaksa Sebut Sambo Minta Putri Buat Laporan Terkait Pelecehan Seksual
Murianews
Senin, 17 Oktober 2022 12:07:08
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, digelar hari ini Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan atas Ferdy Sambo dkk yang ditetapkan sebagai terdakwa.
Dalam surat dakwaan itu, Jaksa PN Jaksel menyebut jika Sambo meminta istrinya, Putri candrawati untuk membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan pelecehan seksual. Hal ini untuk menutupi kesalahan Sambo yang telah merancang skenario pembunuhan Brigadir J.
”Bahwa pada 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa agar membuat Laporan Polisi (LP),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari Detik.com, Senin (17/10/2022).
Baca: Febri Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Jaksa mengatakan, dalam LP itu pelapornya adalah Putri Candrawathi, sedangkan terlapornya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brihadir J. Menurut jaksa, laporan yang dibuat Putri adalah laporan tidak benar.
”Saat itu Saksi Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Saksi Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar,” jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang di PN Jaksel (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, digelar hari ini Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan atas Ferdy Sambo dkk yang ditetapkan sebagai terdakwa.
Dalam surat dakwaan itu, Jaksa PN Jaksel menyebut jika Sambo meminta istrinya, Putri candrawati untuk membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan pelecehan seksual. Hal ini untuk menutupi kesalahan Sambo yang telah merancang skenario pembunuhan Brigadir J.
”Bahwa pada 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa agar membuat Laporan Polisi (LP),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari Detik.com, Senin (17/10/2022).
Baca: