Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, digelar hari ini Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan atas Ferdy Sambo dkk yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam surat dakwaan itu, Jaksa PN Jaksel menyebut jika Sambo meminta istrinya, Putri candrawati untuk membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan pelecehan seksual. Hal ini untuk menutupi kesalahan Sambo yang telah merancang skenario pembunuhan Brigadir J.

”Bahwa pada 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa agar membuat Laporan Polisi (LP),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari Detik.com, Senin (17/10/2022).

Baca: Febri Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Jaksa mengatakan, dalam LP itu pelapornya adalah Putri Candrawathi, sedangkan terlapornya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brihadir J. Menurut jaksa, laporan yang dibuat Putri adalah laporan tidak benar.

”Saat itu Saksi Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Saksi Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar,” jelasnya.
Tidak hanya itu, jaksa juga meyakini jika Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan Brigadir J. hal itu dibuktikan dengan sikap cuek Putri setelah terjadinya peristiwa penembakan tersebut.Baca: Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri”Saksi Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan yang merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Saksi Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga diantar oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3,” kata jaksa. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler