Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.

Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengatakan, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. PMA ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Baca: Ngeri! Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Jepara, Mayoritas Korban Anak-Anak

”Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” jelas Anna.
Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.”Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kemenag.go.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler