Watimpres Usul Pemilu 2024 Tak Lagi Mencoblos Caleg Tapi Partai
Murianews
Jumat, 14 Oktober 2022 12:10:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto mengusulkan agar pemilihan umum legislatif yang akan berlangsung pada 2024 mendatang, agar pemilih tidak mencoblos calon legislatif (Caleg), melainkan hanya mencoblos partai.
Menurutnya, sistem seperti ini adalah masuk dalam sistem proporsional tertutup, sehingga dapa mengurangi biaya politik yang demikian mahal. Dia juga menilai jika sistem proporsional tertutup itu juga diatur dalam Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945.
”Pemilihan umum anggota DPR dan DPRD dilakukan dengan sistem proporsional daftar tertutup, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD RI Tahun 1945," ujar Sidarto, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (14/10/2022).
Baca: Dana Cadangan Pilkada 2024 Disahkan, Ini Tanggapan KPU Pati
Bunyi pasal 22E Ayat (3) UUD RI Tahun 1945 adalah Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Anggota Watimpres, Sidarto Danusubroto (CNNIndonesia.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto mengusulkan agar pemilihan umum legislatif yang akan berlangsung pada 2024 mendatang, agar pemilih tidak mencoblos calon legislatif (Caleg), melainkan hanya mencoblos partai.
Menurutnya, sistem seperti ini adalah masuk dalam sistem proporsional tertutup, sehingga dapa mengurangi biaya politik yang demikian mahal. Dia juga menilai jika sistem proporsional tertutup itu juga diatur dalam Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945.
”Pemilihan umum anggota DPR dan DPRD dilakukan dengan sistem proporsional daftar tertutup, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD RI Tahun 1945," ujar Sidarto, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (14/10/2022).
Baca: