Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto mengusulkan agar pemilihan umum legislatif yang akan berlangsung pada 2024 mendatang, agar pemilih tidak mencoblos calon legislatif (Caleg), melainkan hanya mencoblos partai.

Menurutnya, sistem seperti ini adalah masuk dalam sistem proporsional tertutup, sehingga dapa mengurangi biaya politik yang demikian mahal. Dia juga menilai jika sistem proporsional tertutup itu juga diatur dalam Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945.

”Pemilihan umum anggota DPR dan DPRD dilakukan dengan sistem proporsional daftar tertutup, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD RI Tahun 1945," ujar Sidarto, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (14/10/2022).

Baca: Dana Cadangan Pilkada 2024 Disahkan, Ini Tanggapan KPU Pati

Bunyi pasal 22E Ayat (3) UUD RI Tahun 1945 adalah Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Bukan hanya terkait pemilu legislatif, Sidarto pun menyebut proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sebaiknya dikembalikan lagi ke DPRD. Sehingga wakil rakyat yang menentukan pemilihan untuk kepala daerah.Dagangkan pemilihan yang secara langsung dilakukan oleh rakyat adalah pada saat pemilihan presiden (Pilpres).”Mekanisme ini (Pilkada kembali ke DPRD) akan memotong banyak prosedur, waktu, maupun anggaran,” kata Sidarto. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler