Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya mencabut laporan Kekerasan dalam Ruamah Tangga (KDRT) dengan terlapor suaminya, Rizky Billar. Pencabutan itu setelah Billar ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Ikhwal pencabutan laporan Lesti dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu dikatakan oleh tim kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon.
”Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung,” ujar Surya Darma Simbolon dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Baca: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT
Surya mengaku tidak bisa menjelaskan alasan Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar. Sebab, kata Surya, itu merupakan kesepakatan internal rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.
”Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua. Iya, saya bersama rekan saya, Sandy Arifin (kuasa hukum Lesti Kejora) menyaksikan,” ucap Surya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Rizky Billar dan lesti Kejora (dok. Instagram Lesti)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya mencabut laporan Kekerasan dalam Ruamah Tangga (KDRT) dengan terlapor suaminya, Rizky Billar. Pencabutan itu setelah Billar ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Ikhwal pencabutan laporan Lesti dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu dikatakan oleh tim kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon.
”Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung,” ujar Surya Darma Simbolon dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Baca: