Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Berdasar keterangan dari PT Liga Baru Indonesia (LIB), anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Rhenald Kasali mengatakan, pihak Indosiar selaku pemegang hak tayang Liga 1, meminta agar pertandingan Arema Fc kontra Persebaya Surabaya dilakukan pada malam hari.

Pertandingan yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan itu, seharusnya digelar pada sore hari. Namun, dalam perjalanannya justru ditunda hingga Kick Off berlangsung pada pukul 20.00 WIB.

Direktur Program dan Produksi Indosiar dan SCTV Harsiwi Achmad membantah mengatur jam tayang laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut.

Harsiwi menyebutkan, jam tayang Liga 1 termasuk laga Arema kontra Persebaya telah ditentukan oleh PT LIB yang dikoordinasikan bersama dengan Indosiar.

Baca: TGIPF Sebut Indosiar Minta Laga Arema FC Vs Persebaya Digelar Malam

”Jadwal tayang itu sudah disusun oleh LIB, dikoordinasikan dengan Indosiar kemudian dalam perjalanannya terjadi dinamika dan ending-nya memang LIB yang menentukan tayang, kemudian Indosiar harus mengikuti jadwal tayang tersebut,” ujar Harsiwi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Pihaknya juga membantah bahwa laga Arema kontra Persebaya sengaja ditayangkan malam hari karena pertimbangan jam prime time di televisi.”Tidak ada sama sekali,” tegas dia.Baca: Laga Digelar Malam Hari Jadi Temuan Penting TGIPF Terkait Tragedi KanjuruhanSementara itu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Keenamnya yakni Direktur Utama PT PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler