Ditjen Imigrasi Cegah Kanwil BPN Riau ke Luar Negeri, Atas Permintaan KPK
Murianews
Senin, 10 Oktober 2022 11:16:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan (BPN) Riau, M Syahrir agar tidak ke luar negeri.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, pencegahan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Syahrir, KPK juga mengajukan cegah atas nama Frank Wijaya yang merupakan pemilik hotel Adimulia.
”Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK. mulai 6 Oktober 2022 hingga 6 April 2023,” kata Saleh, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Baca: KPK Endus Dugaan Korupsi Sektor Kesehatan Hingga Rp 821,21 Miliar
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencekalan kedua orang tersebut diajukan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau yang saat ini sedang disidik oleh KPK.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Lambang KPK. (MURIANEWS.com/Ali Muntoha)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan (BPN) Riau, M Syahrir agar tidak ke luar negeri.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, pencegahan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Syahrir, KPK juga mengajukan cegah atas nama Frank Wijaya yang merupakan pemilik hotel Adimulia.
”Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK. mulai 6 Oktober 2022 hingga 6 April 2023,” kata Saleh, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Baca: