Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Namun, hingga saat ini polisi masih belum melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan jika enam tersangka tragedi Kanjuruhan itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

”Ya belum (ditahan), nanti saya tanyakan ke penyidik,” kata Dedi, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (7/10/2022).

Dedi juga belum bisa memastikan apakah keenam tersangka itu akan diproses lebih lanjut di Polres Malang atau di Polda Jawa Timur.

Baca: Polri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan 

”Baru ditetapkan dulu oleh penyidik, info lanjut kalau sudah dapat dari tim akan disampaikan,” ucap dia.Sementara enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.Kemudian tiga tersangka lain dari unsur kepolisian yakni, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler