Ini Peran 6 Tersangka yang Ditetapkan Kapolri dalam Tragedi Kanjuruhan
Murianews
Kamis, 6 Oktober 2022 21:12:34
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Malang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Enam tersangka itu mempunyai peranannya masing-masing, sehingga menyebabkan kerusuhan terjadi dan memunculkan tembakan gas air mata.
”Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata kapolri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Kapolri merinci, tersangka pertama dalam hal ini adalah Direktur Utama PT LIB yang berinisial AHL. Dalam temuannya stadion yang digunakan tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
Baca: Polri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Tersangka kedua adalah AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel). AH dalam hal ini tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Selain itu juga mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 penonton, tetapi menjual tiket sebanyak 42.000.
Kemudian SS selaku security officer. SS disuga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Tragedi Kanjuruhan Malang membuat 127 orang meninggal. Kejadian memilukan ini terjadi menyusul kekalahan Arema FC dari Persebaya. (tangkapan layar)[/caption]
MURIANEWS, Malang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Enam tersangka itu mempunyai peranannya masing-masing, sehingga menyebabkan kerusuhan terjadi dan memunculkan tembakan gas air mata.
”Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata kapolri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Kapolri merinci, tersangka pertama dalam hal ini adalah Direktur Utama PT LIB yang berinisial AHL. Dalam temuannya stadion yang digunakan tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
Baca: