Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Malang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Kapolri menyebut, ada enam tersangka yang ditetapkan dalam tragedi itu. Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
”Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Enam tersangka itu yakni Direktur Utama PT LIB yang berinisial AHL, AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel) dan SS selaku security officer.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Disaat Timnas Indonesia tampil gacor, malah muncul tragedi Kanjuruhan. Situasi ini sungguh tidak seperti yang diharapkan.(tangkapan Layar)[/caption]
MURIANEWS, Malang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Kapolri menyebut, ada enam tersangka yang ditetapkan dalam tragedi itu. Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
”Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Enam tersangka itu yakni Direktur Utama PT LIB yang berinisial AHL, AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel) dan SS selaku security officer.
Kemudian tiga yang lainnya adalah dari unsur kepolisian. Ketiganya yakni Kabagops Polres Malang Wahyu Ss, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H dan BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
”Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan,” terang Kapolri.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com