Tahun Depan, Mobil dan Motor Patroli Polisi Diubah ke Kendaraan Listrik
Murianews
Kamis, 6 Oktober 2022 07:49:53
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Semua mobil dan motor patroli yang ada di bawah Korlantas Polri yang semula menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM), akan dialihkan ke kendaraan listrik. Pengalihan itu rencananya akan dilakukan pada 2023 mendatang.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, soal kendaraan dinas listrik yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, akan diimplementasikan Polri.
”Implementasi Inpres nomor 07 Polri yang pertama, G20 sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. Ke depan semua mobil dan motor patroli lalu lintas menggunakan listrik untuk tahun depan,” katanya, dikutip dari detik.com, kamis (6/10/2022).
Baca: Info Tempat Pengisian Kendaraan Listrik di Jalan Tol Trans Jawa, Ini Lokasinya
Dia juga menjelaskan kendaraan listrik yang sudah terdaftar di Indonesia hingga September 2022 sebanyak 23 ribu unit. Setidaknya 22 ribu unit di antaranya adalah motor listrik.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kendaraan patroli Satlantas Polres Blora diperiksa kelayakannya. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Semua mobil dan motor patroli yang ada di bawah Korlantas Polri yang semula menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM), akan dialihkan ke kendaraan listrik. Pengalihan itu rencananya akan dilakukan pada 2023 mendatang.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, soal kendaraan dinas listrik yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, akan diimplementasikan Polri.
”Implementasi Inpres nomor 07 Polri yang pertama, G20 sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. Ke depan semua mobil dan motor patroli lalu lintas menggunakan listrik untuk tahun depan,” katanya, dikutip dari detik.com, kamis (6/10/2022).
Baca: