Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Mengingat, hingga saat ini buruh rumah tangga belum mempunyai legalitas yang jelas.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, regulasi itu diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan. Sehingga nantinya dapat melindungi 4,2 juta pekerja domestik atau PRT di Indonesia.

”Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga,” terangnya, dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (1/10/2022).

Baca: Buruh Juga Tuntut DPR Segera Sahkan RUU PPRT dan Merevisi UU KPK

Menurutnya, dengan adanya UU PPRT ini persolana rumah tangga juga mempunyai payug hukum yang jelas.

”Lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” imbuhnya.

Anwar menilai, harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan fondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Sebab, hingga saat ini, RUU PPRT telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.Dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat dengan semakin gencarnya masyarakat sipil menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.Baca: Buruh Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Berbicara pekerja domestik yang bekerja di luar negeri, kita selalu mengedepankan kata perlindungan sebagai bagian yang memang tidak terpisahkan dari PMI sektor domestik. Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini,” jelas Anwar. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Merdeka.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler