Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Penahanan Putri itu pun diumumkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/9/2022).
Sebelum dilakukan penahanan, Putri Candrawathi terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, baik kondisi jasmani maupun psikologinya.
Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap dua ke Kejagung.
Baca: Sudah Dihentikan, Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Muncul Lagi
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka (Instagram)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Penahanan Putri itu pun diumumkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/9/2022).
Sebelum dilakukan penahanan, Putri Candrawathi terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, baik kondisi jasmani maupun psikologinya.
Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap dua ke Kejagung.
Baca: