Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Yogyakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyoroti masih banyaknya mafia tanah yang terus bergerak merugikan masyarakat.
Menurutnya, ada lima oknum yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Lima oknum ini mulia dari oknum yang berada di BPN hingga oknum kepala desa.
”Saya sampaikan mafia tanah itu ada lima oknum. Oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, karena Pak Camat ini adalah sebagai PPAT sementara, dan kepala desa,” kata Hadi, dikutip dari detik.com, Rabu (28/9/2022).
Baca: Jokowi: Kalau Ada Mafia Tanah, Silakan Gebuk!
Karena itu, Hadi pun meminta kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melawan mafia tanah. Sebab, apabila dibiarkan berkeliaran, korban yang berjatuhan akan semakin banyak.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Hadi Tjahjanto saat dilantik Jokowi (Tangkapan Layar)[/caption]
MURIANEWS, Yogyakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyoroti masih banyaknya mafia tanah yang terus bergerak merugikan masyarakat.
Menurutnya, ada lima oknum yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Lima oknum ini mulia dari oknum yang berada di BPN hingga oknum kepala desa.
”Saya sampaikan mafia tanah itu ada lima oknum. Oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, karena Pak Camat ini adalah sebagai PPAT sementara, dan kepala desa,” kata Hadi, dikutip dari detik.com, Rabu (28/9/2022).
Baca: