Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Diduga mengandung pestisida dan etilen oksida, Mie Sedap varian Korean Spicy Chicken dari tarik dari pasar di Hong Kong.

Dugaan adanya kandungan pestisida dan etilen oksida itu ditemukan oleh Center for Foods Safety (CFS) Hong Kong pada Selasa (27/9/2022) waktu setempat.

Mulanya, CFS mengumpulkan sample produk  dari supermarket yang ada di Lok Fu untuk dilakukan uji kelayakan makanan. Sebab, CFS mempunyai tugas untuk menguji kelayakan makanan sebelum dijual ke masyarakat.

”Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mi, kemasan bumbu, dan kemasan bubuk cabai produk mengandung pestisida dan etilen oksida,” tulis pernyataan resmi CFS, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (28/9/2022).

Baca: Bingung Daging Kurban Mau Dimasak Jadi Apa? Coba Deh Daftar Menu Nusantara Ini

CFS selaku Departemen Makanan dan Kebersihan Lingkungan Hong Kong (sejenis BPOM) telah memberikan instruksi kepada pihak yang bersangkutan untuk menghentikan penjualan dan menarik produk yang terkontaminasi tersebut dari pasar.

Selain itu, masyarakat Hong Kong juga diminta untuk tidak mengonsumsi Mie Sedap varian Korean Spcy Chicken tersebut lantaran adanya temuan kandungan berbahaya itu.
CFS juga bakal dengan tegas mengawasi perdagangan di pasar agar segera menghentikan penjualan produk tersebut.Baca: Bikin Makanan Makin Lezat, Ternyata Ini Rahasia Kecap Ikan”Menurut Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh dijual jika konsumsi makanan tersebut tidak berbahaya atau merugikan kesehatan,” terang CFS."Pelanggar dapat dikenakan denda maksimum 50.000 dolar Hong Kong dan penjara selama enam bulan setelah terbukti bersalah,” lanjutnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler