Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Mantan Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tujunjuk sebagai pengacara tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi. Penunjukan itu sudah dilakukan sejak sepakan lalu.

Setelah ditunjuk sebagai pengacara Putri candrawathi, Febri pun kemudian berbicara secara langsung kepada Puri terkait kasus yang menjeratnya.

”Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” kata Febri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Atas penunjukan itu, Febri pun mengaku menerimanya dan akan memberikan pendampingan hukum kepada Puri Candrawathi. Dia juga mengaku akan bersikap secara obyektif untuk menangani perkara pembunuhan Barigadir J itu.

”Sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara obyektif dan faktual,” tuturnya.

Baca: Sudah Dihentikan, Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Muncul Lagi

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Chandrawathi, ajudannya Brigadir Ricky Rizal, sopir istrinya Bharada Richard Eliezer, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.Mabes Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke Kejaksaan. Saat ini, berkas itu sedang didalami korps Adhyaksa.Baca: 12 Jam Diperiksa, Tersangka Putri Candrawathi Belum DitahanKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait nasib dari berkas perkara kasus tersebut pada Kamis (29/9/2022). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler