Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Mataram – Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat menegaskan, untuk meningkatkan kualitas layanan manasik, bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional. Karena itu, para petugasnya harus mengikuti sertifikasi.

”Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji,” tegas Arsad Hidayat saat memberikan sambutan pada Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah di Asrama Haji Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/9/2022).

Menurut Arsad, Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.

Baca juga: Kemenag Bahas Desain Manasik Sepanjang Tahun untuk Calon Jemaah Haji 

”Proses sertifikasi diharapkan dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional dan terstandar,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Arsad, Kemenag bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), salah satunya dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, NTB.

”Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” ungkapnya.

”Zaman sekarang serba profesional. Saya kira tidak ada lagi parameter atau ukuran keprofesionalan kecuali sertifikasi,” tegasnya.

Undang-undang, sebut Arsad, juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

“Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga. Ini untuk menstandarkan. Jadi baik PPIU maupun PIHK juga harus memiliki pembimbing manasik haji dan umrah bersertifikat,” terangnya.Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag NTB Eka Muftatiah mengaku serius dalam mengawal kebijakan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah.”Sejak 2017, Kemenag Provinsi NTB bekerja sama dengan UIN Mataram, melakukan sertifikasi, seperti halnya tahun 2022 ini,” jelas Eka.Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah berlangsung 10 hari, 19 - 28 September 2022. Giat ini diikuti 40 peserta dari berbagai unsur, antara lain: ASN Kanwil Kemenag NTB, Penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta unsur KUA (Kantor Urusan Agama).Proses sertifikasi diawali dengan pre test, pendalaman materi, dan pos test atau ujian akhir. Mereka yang lulus akan mendapat sertifikat. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah.”Mereka yang mengikuti ini harus memenuhi syarat, seperti sudah berhaji, sarjana minimal S1, dan pengalaman terkait lainnya,” pungkasnya.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: kemenag.go.id

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler