Ini Dua Kriteria Guru Pokja yang akan Dapat Bantuan pada Oktober Mendatang
Murianews
Sabtu, 24 September 2022 13:39:28
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Agama (kemenag) telah memastikan jika bantuan untuk kelompok kerja (Pokja) guru madrasah akan dicairkan pada Oktober mendatang. Namun, ada dua kriteria Pokja yang berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, ada dua kategori penerima bantuan. Kategori pertama adalah untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta.
Kemudian kelompok kedua adalah untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah, bantuan yang diberikan sebesar 30 juta rupiah.
Baca: Kabar Baik, Bantuan untuk Guru Pokja Madrasah Cair Oktober
”Para penerima bantuan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4144 Tahun 2022,” ungkapnya, dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (24/9/2022).
Sementara Kepala Subdit Bina GTK MA Anis Masykur mengatakan, bantuan Pokja sendiri telah diberikan sejak 2021 lalu. Sedangkan untuk tahun 2023, akses pemberian bantuan akan didesain berbasis kompetisi dan apresiasi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Agama (kemenag) telah memastikan jika bantuan untuk kelompok kerja (Pokja) guru madrasah akan dicairkan pada Oktober mendatang. Namun, ada dua kriteria Pokja yang berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, ada dua kategori penerima bantuan. Kategori pertama adalah untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta.
Kemudian kelompok kedua adalah untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah, bantuan yang diberikan sebesar 30 juta rupiah.
Baca: